Satu lagi hal yang menandakan bahwa Indonesia merupakan negara
yang kaya akan keanekaragamannya yaitu rumah adat yang dimiliki setiap daerah di
Indoensia. Rumah adat adalah sebuah bangunan yang memiliki ciri khas ataupun
keunikkan dari suatu daerah yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Bisa dikatakan bahwa rumah adat merupakan salah satu warisan
budaya yang harus kita jaga dan pelihara, sekarang ini sudah jarang sekali
rakyat Indonesia yang tinggal di rumah adat. Paling mereka yang tinggal di
rumah adat hanyalah mereka yang diwarisin rumah tersebut, karena dahulunya
rumah tersebut adalah rumah seorang raja.
Memang tidak dapat disalahkan bila masyarakat sekarang ini
lebih banyak yang menggunakan rumah modern daripada rumah adat, karena selain
bahan-bahan dari rumah modern lebih murah dapat dikatakan juga bisa lebih kuat
dan kokoh.
Walaupun kita jarang melihat rumah adat di jaman modern ini,
tetapi bukan berarti rumah adat sudah punah atau hilang begitu saja. Karena, sekarang
ini masih ada orang-orang yang masih peduli dengan warisan budaya tersebut dan
memang seharusnya kita patut berbangga dengan orang seperti mereka yang mau
peduli dengan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga, kita masih
memiliki kesempatan untuk memperkenalkan budaya-budaya Indonesia ke masyarakat
dunia.
Tapi, sebuah pertanyaan muncul. Jika kita ingin melestarikan
rumah adat agar tetap bertahan, bagaimana kita dapat menjaganya? Bisakah salah
satu cara yang kita lakukan dengan mengasuransikan rumah adat tersebut benar?
Dan, bisahkah sebuah rumah adat diasuransikan?
Memang kebanyakkan asuransi properti jarang bahkan hampir
tidak pernah menyinggung tentang rumah adat dapat diasuransikan atau tidak, sehingga
yang diketahui hanya tempat tinggal biasanya saja yang dapat diasuransikan.
Sebenarnya, mungkin bisa saja rumah adat diberikan
perlindungan dengan menggunakan asuransi properti. Seperti yang kita ketahui,
banyak pihak asuransi yang mengatakan bahwa rumah tempat tinggal dan isinya
dapat diasuransikan.
Jadi, bila rumah adat masih digunakan sebagai tempat tinggal
oleh banyak orang. Berarti, rumah adat dapat diasuransikan dengan latar
belakang tempat tinggal penduduk. Sehingga, rumah adat akan tetap bertahan
karena diberikan perlindungan yang menyeluruh dari asuransi properti.
Ya, sama dengan rumah modern pada umumnya yang digunakan
sebagai tempat tinggal, rumah adat pun bisa saja terkena resiko-resiko yang
membahayakan seperti kebakaran, pencurian, gempa bumi, tanah longsor dan resiko
lainnya yang merugikkan pemiliknya.
Apalagi rumah adat
memiliki bahan-bahan yang terbilang cukup susah untuk mendapatkannya, jadi tidak
salahkan bila menggunakan asuransi properti?
Seandainya pihak asuransi properti bisa mengungkapkan bahwa
rumah adat bisa diasuransikan, tentu sangat menyenangkan bisa memberikan
perlindungan terbaik untuk warisan budaya Indonesia yang hampir punah ini.
Karena, bagaimana pun rumah adat adalah sebuah warisan yang
harus dijaga dan dikembangkan dengan baik, karena bisa saja bila kita dapat
merawat rumah adat dengan baik, bisa dijadikan menjadi salah satu tempat tujuan wisatawan.
No comments:
Post a Comment